Rabu, 11 Desember 2024

Lelah Mencari Jati Diri


                                                          Oleh : Stefanus Satu, S.Pd

Di sebuah kota kecil yang tenang, ada seorang gadis bernama Rina yang baru saja duduk di bangku kelas dua SMK. Rina adalah seorang gadis yang ceria, penuh semangat, dan cerdas. Ia selalu mendapatkan nilai yang baik di sekolah, membuat gurunya bangga dan teman-temannya mengaguminya. Namun, sesuatu mulai berubah sejak ia bertemu dengan Andi, seorang pemuda dari kelas sebelah yang populer di kalangan teman-temannya.

Awalnya, hubungan mereka dimulai dengan canggung. Andi sering mengajak Rina berbicara, memberi perhatian lebih, dan membawakan makanan ringan saat jam istirahat. Rina merasa senang, bahkan terhormat, karena ada seorang cowok yang begitu perhatian padanya. Mereka mulai sering pergi berdua selepas sekolah, berbincang tentang segala hal—dari musik, film, hingga impian masa depan.

Tapi, seiring waktu, perhatian mereka tidak lagi hanya tentang perasaan dan kebersamaan. Andi mulai memperkenalkan Rina pada dunia yang berbeda. Dunia yang penuh dengan kebebasan tanpa batas: rokok, minuman manis yang mengandung alkohol, dan pertemuan-pertemuan malam yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Awalnya Rina merasa tidak nyaman. Ia merasa asing dengan kebiasaan itu, tapi Andi selalu ada untuk meyakinkannya. "Itu biasa, semua orang juga seperti itu," kata Andi dengan santai. "Kita cuma hidup sekali, Rina. Kenapa tidak menikmati masa muda kita?"

Perlahan, Rina mulai terjerat dalam pergaulan tersebut. Ia mulai sering begadang, melupakan tugas sekolah, dan kehilangan fokus pada pelajaran. Ketika ulangan tiba, ia merasa kebingungan. Semua materi yang harusnya ia pelajari terasa kabur, dan di saat yang sama, Andi selalu mengajak keluar, pergi ke kafe atau sekadar jalan-jalan malam.

Suatu hari, ia datang terlambat ke sekolah karena begadang semalaman. Hari itu, pelajaran Matematika yang seharusnya ia kuasai menjadi semakin sulit. Ia merasa cemas saat melihat temannya yang lain mengerjakan soal-soal dengan lancar. Ketika guru mendekatinya, Rina tahu ia akan mendapatkan nilai yang buruk.

Pulang sekolah, Rina merasa bingung. Ia mengingat kembali impian-impian yang dulu selalu ia bicarakan bersama ibunya: menjadi seorang desainer grafis, kuliah di perguruan tinggi, dan membuat keluarganya bangga. Namun, semuanya kini terasa jauh. Rina mulai sadar bahwa ia telah mengabaikan tujuan hidupnya hanya karena ingin mengikuti jejak Andi dan pergaulannya yang bebas.

Suatu malam, setelah berpesta di sebuah rumah teman, Rina pulang dengan perasaan kosong. Ia tidak merasa bahagia seperti yang dulu ia bayangkan. Malah, ia merasa lelah. Lelah dengan kebiasaan-kebiasaan yang tidak ada manfaatnya. Ketika tiba di rumah, ibunya menunggunya dengan wajah penuh kecemasan.

"Rina, apa yang terjadi denganmu?" tanya ibunya pelan, dengan tatapan yang penuh harap.

Rina hanya bisa diam, merasa bersalah. Ia tahu bahwa semua yang telah terjadi bukanlah sesuatu yang dapat ia banggakan. Ia telah kehilangan banyak waktu untuk belajar, untuk berkembang, dan untuk mencapai cita-citanya.

Pagi itu, Rina memutuskan untuk berbicara dengan Andi. Ia mengucapkan perpisahan yang berat, tetapi ia tahu itu adalah keputusan yang harus ia ambil. “Aku tidak bisa terus seperti ini, Andi. Aku harus fokus pada diriku, pada masa depanku.”

Andi tidak berkata apa-apa, hanya memandangnya dengan tatapan kosong. Mereka berpisah, dan Rina merasa seakan beban berat yang selama ini menahannya akhirnya hilang.

Beberapa bulan kemudian, Rina kembali fokus pada sekolahnya. Ia mulai mengerjakan tugas-tugasnya dengan serius dan kembali meraih nilai yang baik. Meskipun kadang perasaan rindu akan kebersamaan dengan Andi datang menghampiri, ia tahu bahwa dirinya kini berada di jalan yang benar. Ia mulai memperbaiki hubungannya dengan keluarga dan teman-teman yang dulu ia abaikan.

Pada akhirnya, Rina menyadari bahwa kebahagiaan sejati bukanlah tentang mengikuti arus pergaulan bebas yang sementara, melainkan tentang mengejar impian dan menjaga fokus pada apa yang benar-benar penting—dirinya sendiri dan masa depannya.

Rina pun menyadari bahwa terkadang, kita harus berani melepaskan sesuatu yang kita anggap penting agar bisa menemukan sesuatu yang jauh lebih berharga.


Selasa, 26 November 2024

GURU YANG DIRINDUKAN (Sebagai Refleksi di HGN 2024 )

 

Guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter dan kualitas pendidikan di suatu negara. Dalam konteks Indonesia, guru tidak hanya berfungsi sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai pembimbing, motivator, dan inspirator bagi setiap siswa yang mereka ajar. Seorang guru yang baik mampu memberikan dampak positif yang besar, baik dalam aspek akademis maupun pribadi siswa. Oleh karena itu, sosok guru idaman menjadi topik yang sangat relevan dan penting untuk dibahas.

Guru idaman bukan hanya dilihat dari segi kemampuan mengajar, tetapi juga dari karakter, dedikasi, dan kepeduliannya terhadap perkembangan siswa. Mereka adalah guru yang mampu membangun hubungan yang baik dengan siswa, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, dan menumbuhkan rasa percaya diri serta minat belajar. Dengan kata lain, guru idaman adalah sosok yang tidak hanya mengajar dengan pengetahuan, tetapi juga dengan hati dan kasih sayang. 

Namun, dalam realitas pendidikan saat ini, tantangan bagi para guru untuk menjadi sosok yang ideal tidaklah mudah. Berbagai kendala, baik dalam hal fasilitas, kurikulum yang terus berkembang, maupun dinamika siswa yang semakin beragam, seringkali menjadi hambatan. Meskipun demikian, harapan untuk melahirkan lebih banyak guru idaman tetap ada, karena mereka memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi besar dalam mencetak generasi yang berkualitas dan berkarakter.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang ciri-ciri dan peran guru idaman dalam dunia pendidikan, serta bagaimana guru-guru tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan siswa dan masyarakat secara keseluruhan.


Ciri-ciri Guru Yang Dirindukan 

     Guru  idaman adalah guru yang dirindukan siswa. Dirindukan karena guru telah “masuk” dalam hati siswa dan mampu mengubah dan memberikan dampak positif terhadap perubahan karakter,, kemampuan intelektual,  dan kecerdasan sosialnya. Lalu seperti apakah ciri-ciri guru  idaman atau yang dirindukan itu. 

Pertama, Kompeten dalam Bidang Materi yang  Diampuh. Guru idaman adalah sosok yang memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang materi yang diajarkan. Mereka tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu menyampaikannya dengan cara yang mudah dipahami oleh siswa. Guru yang  hanya menyuruh siswa membaca buku dan mencatat saja, tidak menjadi ciri guru yang menguasai bidang materi yang diampuh. Guru juga perlu memberikan penjelasan sebagai pengembangan   materi yang diberikan kepada siswa. Hal ini menjadi sangat penting untuk melakukan penyesuaian dengan metode belajar siswa. Ada siswa  yang mudah dan cepat memahami pelajaran  dengan cara membaca teks ( reading text ). Siswa akan memahami pelajaran itu kalau dia membaca. Ada juga metode belajar dengan mendengar penjelasan. Siswa akan memahami dengan cepat ketika dia mendengar penjelasan. Meskipun semua orang tahu bahwa seorang guru bukanlah satu-satunya sumber belajar siswa, Guru Pintar tetap dituntut untuk menguasai materi pelajaran yang diajarkan. Siswa dapat mempelajari ilmu pengetahuan dari berbagai sumber seperti buku, internet, atau sumber lain yang relevan. Tetapi siswa tetap membutuhkan bantuan Guru Pintar untuk dapat lebih memaknai pelajaran yang didapatkannya dari sumber-sumber tersebut di atas. Bagaimana Guru Pintar akan dapat membantu siswa memaksimalkan penguasaan materi dan konsep pelajaran siswa jika tidak menguasai materi dengan baik. Siswa yang dapat memetik pelajaran dengan arahan dan panduan guru akan selalu membekas dalam benak mereka.

Kedua, Sabar dan Empati. Guru idaman memiliki kesabaran yang luar biasa dalam menghadapi berbagai karakter siswa. Mereka peka terhadap kebutuhan emosional dan sosial siswa serta mampu memberikan perhatian ekstra kepada mereka yang membutuhkan. Guru memiliki kewajiban untuk memahami dan mempelajari karakteristik siswa. Hal ini sangat penting untuk dilakukan supaya guru dapat merancang pembelajaran yang tepat sesuai dengan apa yang siswa butuhkan. Empati akan pembelajaran yang dirancang Guru  lebih mudah diterima oleh siswa

Ketiga, Komunikatif. Seorang guru idaman bisa menjelaskan materi dengan jelas dan efektif, serta mampu mendengarkan dan merespon pertanyaan atau masalah siswa dengan baik. Mereka juga berusaha menciptakan suasana kelas yang nyaman untuk berkomunikasi.

Keempat, Inovatif dan Kreatif.  Guru yang ideal selalu berusaha mencari metode pembelajaran yang menarik dan relevan dengan perkembangan zaman. Mereka tidak takut mencoba pendekatan baru dalam mengajar agar siswa tetap tertarik dan aktif. Guru yang inovatif dan kreatif memiliki cara mengajar yang tidak sama dengan guru lainnya. Hal ini berguna sekali untuk membuat siswa termotivasi dalam belajar. Menggunakan metode, strategi, dan media belajar yang berbeda setiap pertemuan akan membuat siswa penasaran. Siswa akan selalu menantikan kejutan apalagi yang akan dibuat guru di kelas. Tentu saja ini akan menjadi sebuah cerita tersendiri kini dan juga saat mereka lulus nanti.

Kelima, Menjadi Teladan, Disiplin dan Tanggung Jawab. Guru idaman tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga nilai-nilai moral dan etika. Mereka menjadi contoh yang baik bagi siswa dalam hal disiplin, tanggung jawab, dan sikap positif lainnya. Karakteristik guru yang harus  miliki adalah selalu menjalankan dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab. Dua kata sepertinya terdengar biasa. Namun aplikasinya membutuhkan komitmen yang luar biasa. Guru  harus bisa menempatkan diri sebagai figur yang disiplin dan bertanggung jawab karena sudah seharusnya seorang guru menjadi panutan. Jangan sampai Guru  mencontohkan hal sebaliknya pada siswa..

Keenam, Memberi Kepercayaan dan Mendorong Kemandirian Siswa . Memberikan kepercayaan kepada siswa akan membuat mereka merasa lebih percaya diri dan dapat diandalkan. Guru  wajib memiliki kepercayaan bahwa semua siswa adalah istimewa. Berikanlah penugasan yang menantang siswa untuk berpikir, memecahkan masalah, dan berkreasi supaya segala potensinya tergali dengan baik. Kepercayaan dari guru akan mendorong siswa menghasil karya luar biasa di luar ekspektasi yang Guru  bayangkan. Guru yang ideal memberi kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan potensi diri mereka. Mereka bukan hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, mandiri, dan kreatif dalam menyelesaikan masalah. 

Ketujuh,  Mendidik dengan sepenuh hati, ramah, sabar dan murah senyum.  Salah satu ciri-ciri guru ideal dan selalu dirindukan oleh siswanya adalah guru yang selalu mengajar dan mendidik dengan sepenuh hati. Guru  mengajar dan mendidik siswanya dengan tulus ikhlas tidak memperhitungkan seberapa banyak gaji yang ia dapatkan. Meski materi yang didapat tidak seberapa, Guru  tetap mendedikasikan diri dan ilmunya untuk para siswa. Ia berusaha memastikan semua siswanya mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan berguna untuk hidup mereka kelak. Meskipun Guru  tidak mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan untuk siswanya adalah tulus dan ikhlas, siswa akan tetap dapat merasakannya. Bukankah apa yang dilakukan dengan hati akan sampai ke hati. Guru yang baik juga  adalah selalu bersikap ramah, sabar, dan murah senyum. Bukan hanya karena senyum adalah ibadah dan sedekah, melainkan karena senyum seorang guru pada siswanya adalah ibarat kunci untuk membuka pintu hati dan pikiran siswa. Jika “pintu-pintu” itu telah terbuka, tidak sulit bagi seorang guru untuk mentransfer ilmu dan juga nilai-nilai pada siswa. Ramah dan sabar akan membuat siswa nyaman dalam belajar dan berinteraksi dengan gurunya. Hal ini memudahkan guru untuk memberikan bantuan saat siswa mengalami kesulitan dalam mengajar. Menjadi ramah dan sabar bukan berarti Gurur  mentolerir apapun yang diperbuat oleh siswa. Tegas dan selalu konsisten wajib diterapkan juga. 

Peran Guru Idaman

Pertama, Membangun Karakter Siswa. Peran utama guru idaman adalah membentuk karakter siswa. Guru tidak hanya sekedar  mengajarkan mata pelajaran, tetapi juga memberikan nilai-nilai kehidupan, seperti kejujuran, kerja keras, dan rasa hormat terhadap sesame, disiplin

Kedua, Menumbuhkan Minat Belajar  Guru idaman berperan penting dalam menumbuhkan minat dan motivasi siswa untuk belajar. Dengan cara yang menyenangkan dan penuh semangat, guru  dapat membuat siswa tertarik untuk belajar lebih banyak dan tidak merasa bosan.  Ketiga, Menjadi Fasilitator Pembelajaran. Guru tidak hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga bertindak sebagai fasilitator yang membantu siswa mengakses informasi dan sumber daya yang diperlukan. Mereka membimbing siswa dalam proses belajar dan mengarahkan mereka untuk berpikir lebih kritis.  Keempat,  Memberikan Dukungan Emosional  Guru idaman juga berperan sebagai sumber dukungan emosional bagi siswa. Mereka menyadari pentingnya kesehatan mental siswa dan berusaha menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan emosional mereka.  Kelima, Membentuk Hubungan Positif dengan Siswa . Guru yang ideal memiliki hubungan yang baik dengan siswa, berbicara dengan penuh rasa hormat, mendengarkan kebutuhan mereka, dan memperhatikan perkembangan mereka baik secara akademik maupun pribadi.  Keenam, Mengembangkan Potensi Siswa .   Selain mengajarkan materi pelajaran, guru idaman berperan dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi unik yang dimiliki setiap siswa. Guru  memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengeksplorasi bakat dan minat mereka dalam berbagai bidang.

       Guru idaman adalah sosok yang memberikan pengaruh positif dalam kehidupan siswa. Dengan ciri-ciri seperti kompeten, sabar, komunikatif, inovatif, dan menjadi teladan, mereka memegang peranan penting dalam mencetak generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter yang baik dan siap menghadapi tantangan hidup.

Menjadi guru bukan hanya sekedar profesi yang selesai saat jam Pelajaran  berakhir. Status guru akan disandang oleh Guru kapan pun dan di mana pun, bahkan setelah pensiun sekalipun. Guru pasti ingin dikenang sebagai guru yang baik dan dirindukan siswa. Oleh karena itu, Guru harus memiliki sifat  dan sikap guru yang membuat siswa terkenang-kenang selalu.

Karakteristik guru yang harus dimiliki adalah selalu menjalankan dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab. Dua kata sepertinya terdengar biasa. Namun aplikasinya membutuhkan komitmen yang luar biasa. Guru harus bisa menempatkan diri sebagai figur yang disiplin dan bertanggung jawab karena sudah seharusnya seorang guru menjadi panutan. Jangan sampai Guru  mencontohkan hal sebaliknya pada siswa.

 .

Marilah kita  berlomba menjadi  Guru yang dirindukan siswa.


Oleh : Stefanus  Satu, S.Pd  ( Guru SMKN 1 Labuan Bajo )

Sabtu, 19 Oktober 2024

PETUALANGANKU

 

                                                                     Oleh Stefanus  Satu

       Saya sudah menjadi guru selama 30 tahun. Pengabdian saya sebagai seorang guru ( SMTA) dimulai di Timor Timur ( sekarang Negara Timor Leste) pada Juli 1994. Kebutuhan tenaga guru yang cukup banyak pada SMA dan SMEA ( SMK pada saat itu) di Timor Timur menjadi peluang bagi saya untuk mencoba mengadu nasib sebagai seorang guru di sana. Dengan kemauan dan kenekatan yang tinggi serta direstui Tuhan saya diterima menjadi guru. Selama 6 bulan ( Juli - Desember 1994  ) saya diterima menjadi guru di SMAK St Antonio Baucau. Di sekolah ini, selain mengampuni Mata pelajaran sesuai jurusan saya, Ekonomi dan Akuntansi, juga diminta untuk mengampuh mata pelajaran lain seperti  geografi, sejarah, dan matematika.

       Saya mengabdi di sekolah ini hanya 6 bulan. Kelulusan saya dalam mengikuti test CPNS guru bulan Agustus 1994, menuntut saya untuk pindah ke SMEAN Manatuto. Di SMEAN Manatuto saya mengabdi selama 5 tahun ( Januari 1995 - Desember 1999). Di sekolah ini saya mengampuh mata pelajaran Ekonomi dan Akuntansi. Selain itu juga dipercayakan untuk mengampuh mata pelajaran Matematika.

        Awal tahun 2000 saya mutasi ke Labuan Bajo. Mutasi  terjadi setelah rakyat Timor Timur menang dalam penentuan pendapat rakyat ( Referendum) tentang memilih Pro Kemerdekaan atau Pro Integrasi dengan Indonesia. Penduduk Indonesia dari luar Timor Timur yang tinggal di sana diberikan pilihan apakah mau menetap di Timor Timur atau  kembali ke Indonesia. Saya memilih kembali ke Indonesia, daerah asal saya Labuan Bajo. Keputusan itu saya ambil setelah diskusi dengan istri saya. “Bu, Timor Timur sudah Merdeka setelah dilakukan jajak pendapat. Pegawai dari luar Timor Timur diminta untuk memilih, memilih tinggal di Timor Timur atau kembali ke Indonesia. Bagaimana dengan kita”. Saya membuka diskusi kami. Tanpa menunggu waktu lama istri saya langsung memutuskan. “Kita kembali pulang ke Manggarai Pa, NTT, Indonesia”.  “Baik, kita sepakat, kita kembali Manggarai”. Jawab saya mempertegas lagi..

        Saya mulai melaksanakan pengurusan proses mutasi dari Timor Timur ke Manggarai. Sama seperti teman teman lain dari TimTim, pengurusan dokumen mutasi di lakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, sesuai instansi induk masing-masing.

 

Mutasi ke SMKN 1 Labuan Bajo

    Saya mutasi ke SMKN 1 Labuan Bajo, berawal dari satu pertanyaan yang ditawarkan oleh kepala bagian kepegawaian di Dinas P dan K NTT, Bapak Niko Nonoago. Sebuah pertanyaan yang sebelumnya saya tidak pernah bayangkan dan pikirkan. Dalam pikiran saya bahwa pihak yang menentukan tempat para guru eksodus TimTim adalah pemerintah provinsi NTT dalam hal ini adalah Dinas P dan K. Saya hanya Terima SK penempatan dan tempat saya bertugas disesuaikan dengan isi SK. Pikiran saya kalut bahkan sampai berusaha menemukan argumen yang rasional agar saya lolos penempatan mutasi yang di Manggarai. Problemnya adalah saya dan istri sudah sepakat untuk pindah ke Manggarai.

      Ketika masuk di ruangnya Pa Niko Nonoago, dalam hati saya berdoa, Tuhan sampaikanlah niat saya untuk pinda ke Manggarai kepa Pa Niko, dan dalam kemurahanMu, dia meluluskannya. Setelah saya dipersilahkan duduk, Pa Niko memulai. " Selamat siang dan selamat datang Pa", sapanya membuka percakapan. "Selamat siang juga Pa. Saya Stefanus Satu, seorang guru eksodus TimTim. Terima kasih sudah menyediakan waktu untuk saya", balas saya dengan langsung memperkenalkan diri. " O ya, Terima kasih Pa Stef, dan dokumen pa Stef sudah ada di sini untuk diproses", Pa Niko masuk pada inti persoalan. " Sebelum diproses dan supaya prosesnya cepat dan lancar, saya mau tanya, Pa Stef asal dari mana. Kemudian apakah Pa Stef mau pindah ke daerah asal, atau tempat lain ataukah kami saja yang tentukan tempatnya," Pa Niko lanjut serang saya dengan pertanyaan.

     Saat pertanyaan-pertanyaan yang disuguhkan Pa Niko masuk ke telinga dan hati saya, serasa ada angin segar berhembus masuk. Seketika itu juga gejolak hati pun hilang dan berganti rasa senang. Karena sepertinya peluang dan kemungkinan untuk saya pulang ke Manggarai semakin terbuka lebar.

     Saya dengan mantap menjawab pertanyaan Pa Niko. "Saya berasal dari Manggarai Pa. Saya dan istri saya sudah sepakat untuk saya pindah ke Manggarai. Kalau bapak tidak keberatan, ijinkan saya dipindahkan ke Manggarai". Demikian jawaban saya dengan sedikit nada permohonan. Ketika saya sudah menjawab demikian, rasanya sangat plong dan legah, setidaknya niat saya sudah tersampaikan kepada Pa Niko sebagai pihak pengambil keputusan. Mendengar jawaban saya, Pa Niko tersenyum. Kemudian memperhatikan dokumen saya yang ada di atas mejanya. Lalu kemudian dia mengangkat mukanya dan menatap Saya yang pas ada di hadapan dia. Sambil tersenyum Pa Niko berkata, "Saya setuju Pa Stef pindah ke Manggarai. Tapi ada syaratnya". Saya tidak sabar, ingin mengetahui syarat yang disampaikan Pa Niko. Dengan  tidak menunggu waktu lama lagi Saya langsung  tanya Pa Niko, " Apa syaratnya Pa. "Syaratnya adalah Pa Stef meminta surat keterangan lolos butuh tenaga guru di kantor Dinas P dan K Kabupaten Manggarai".

 

Guruku adalah Penolongku

      Saya sungguh merasakan bahwa pertolongan Tuhan  dalam setiap tahap pengurusan mutasi Saya benar-benar nyata. Pertolongan Tuhan itu hadir pada setiap orang yang saya jumpai dan membantu saya dalam proses mutasi.

      Sebelum masuk kantor dinas P dan K Kab Manggarai di Ruteng, rasa pesimis dan keraguan berkecamuk dan menyesakkan dada. Pertanyaan yang selalu menghantui pikiranku adalah apakah surat rekomendasi lolos butuh yang saya butuhkan berhasil saya dapatkan. Pertanyaan itu cukup mendasar menurut saya, karena sudah sekian lama saya tidak masuk dan berurusan dengan kantor tersebut. Demikian juga pegawai yang ada di kantor itu tidak ada yang saya kenal. Namun demikian saya percaya akan penyelenggaraan Tuhan. Tuhan pasti mau menolong dan membuka jalan  bagi saya agar urusan mendapatkan surat rekomendasi berjalan lancar dan tidak dipersulit.

      Ketika saya masuk, pandangan saya langsung tertuju pada satu sosok,  sesorang yang sedang berdiri membelakangi saya dan sedang asik bercakap dengan temannya. Dia tidak terlalu tinggi, tidak juga pendek, tapi badannya lumayan besar. "Selamat pagi Pa". Saya memberi salam kepada mereka. Disamping sebagai kewajiban etis masuk rumah orang, tapi juga tujuan saya adalah membagi konsentrasi mereka yang sedang asik bercakap. Ketika salamku sampai di telinga mereka, dia yang membelakangi saya langsung  balik sambil berbalas salam. "Selamat pagi juga". Saat dia balik, kamipun saling beradu pandang. Tidak butuh waktu lama, saya maju mendekat sambil  minta jabat tangan dan menyapa dia. " Bapak Jhon Bey Gibons, selamat pagi dan selamat bertemu kembali", sapaku kepadanya.

      Bapak Jhon Bey Gibons adalah guru saya ketika sekolah di SMPN 1 Komodo tahun 1981 sampai 1984. Dia sebagai Kepala Sekolah. Waktu sekolah dulu, saya sering dipanggilnya ke rumah. Ternyata itu juga yang membuat Bapak Jhon tidak lupa saya, walau sudah tidak pernah bertemu sejak keluar dari SMPN 1 Komodo tahun  Juni 1984.

      Setelah sejenak dia menatap saya, seolah olah memastikan kebenaran, langsung dia menyebut nama saya. "Stefanus Satu". " Benar Bapak, saya Stefanus Satu, mantan murid Bapak ketika di SMPN 1 Komodo dulu". Jawab saya. Luar biasa. Ternyata ingatan Pa Jhon ini masih kuat. Dia masih ingat saya, pada hal kita sudah tidak pernah bertemu selama 15 tahun. Setelah itu dia sambar saya dengan beberapa pertanyaan. Tinggal di mana, pekerjaan apa dan ke sini untuk apa, mungkin ada yang saya bisa bantu. Setelah mendengar pertanyaan itu, dalam hati saya berbisik, inilah Penolongku dan Penolongku adalah guruku. Beruntung karena langsung bertemu dengan orang yang baik hati dan suka menolong. Saya pun langsung memanfaatkan kesempatan yang baik itu untuk menuturkan apa yang menjadi tujuan Saya datang ke kantor Dinas P dan Kab. Manggarai itu. "Setelah  tamat SMP tahun 1984, saya masuk SMAN 1 Ruteng dan tamat, kemudian kuliah di Undana Kupang, ambil keguruan (FKIP). Setelah tamat kuliah, saya bekerja sebagai PNS guru di SMEAN di Kabupaten Manatuto, Timor Timur. Sekarang sedang proses mutasi dari Timor Timur ke Indonesia. Sekarang saya ke sini untuk memohon bantuan Bapak Kadis P dan K Manggarai, sekiranya saya dapat surat rekomendasi lolos butuh untuk kembali kembali dan bertugas di Manggarai". Demikian saya menjawab pertanyaan yang disampaikan Pa Jhon Gibons. Mendengar jawaban saya, Pa Jhon langsung menyanggupi untuk membantu mengurus surat rekomendasi hari itu juga. Dia pun menegaskan supaya saya pindah ke SMKN 1 Ruteng di Labuan Bajo yang dulu dikenal dengan nama SMIP Labuan Bajo. Hari itu juga berkat bantuan Mantan Guruku, saya langsung mengantongi Surat Rekomendasi hari itu juga. Tidak selang berapa lama setelah saya menyerahkan Surat Rekomendasi ke seksi mutasi di bagian kepegawaian kantor Dinas P  dan  K  Prov NTT, SK mutasi saya terima dan jadilah saya mengabdi sebagai guru di SMIP Labuan Bajo (sekarang namanya, SMKN 1 Labuan Bajo) sejak awal Januari tahun 2000.

      Awal awal kami tinggal di Labuan Bajo  sebagai penduduk baru cukup berat. Kami membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan tetangga sekitar. Rumah tempat kami tinggali cukup sederhana. Sedikit jauh beda waktu di TimTim. Kami sudah punya rumah sendiri,  kalaupun kecil dan sederhana. Di Labuan Bajo kami harus kontrak rumah orang. Rumah yang kecil dan sangat sederhana. Ukuran 5 x 6 berlantai tanah dan dinding dari bambu. Tapi kami tetap optimis bahwa suatu saat nanti  kondisi kami tidaklah akan tetap seperti ini. Kami akan bisa mengubah kondisi  hidup kami menjadi yang lebih baik. Itulah janji kami sebagai satu keluarga kecil dan baru di Labuan Bajo.

      Sementara di sekolah, SMIP, saya juga melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan sekolah. Mengenal kondisi lingkungan fisik sekolah, mempelajari dan memahami karakter masing masing guru. Maklum karena guru baru di sekolah yang baru. Ada guru yang sama sama mutasi dari TimTim dan mereka datang lapor diri lebih awal di SMIP. Misalnya Bapak Gaba Moda (alm), Pak Nikolaus Go, Pa Angglus Baha, Pak Floresianus Sudirman, Pak Hubertus Bogos, Pak Karolus Nisa. Saya sangat menikmati tugas saya di SMIP. Bertugas di SMEAN Manatuto, TimTim  saja saya rasa aman, apa lagi di Labuan Bajo sebagai tanah kelahiran saya. Menjadi lebih aman  lagi ketika kepala sekolah, Bapak Paulus Tiala, BA  saat lapor diri di sekolah memberikan saya semangat dan motivasi serta penguatan untuk berkarya dan profesional dalam bertugas sebagai seorang guru, baik dalam kelas maupun di luar kelas.

      Saya berkarya bersama dengan Bapak Paulus Tiala, BA selama 3 tahun. Waktu yang sangat singkat menurut saya. Namun demikian saya telah belajar banyak dari Bapak yang mutasi dari SMKN 2 Ende ini. Akhirnya dia mendapat tugas yang baru yaitu sebagai Pengawas Pendidikan menengah di Kabupaten Manggarai.

       Setelah Bapak Paulus Tiala menjadi pengawas, dia diganti oleh seorang guru senior dari SMEA Swastisari, putra Manggarai. Dia adalah Drs. Moses Magong. Dia bertugas sebagai kepala sekolah SMIP dari tahun 2002 sampai 2006. Kepala sekolah yang sangat disiplin, baik terhadap guru  apalagi terhadap anak sekolah. Pada masanya saya bersama Pa Floresianus Sudirman, S. Pd ( Pa Flori) dan Pa Drs. Tobias Napang (Pa Tobi) ditugaskannya mengikuti diklat Manajemen Kepala Sekolah di VEDC Malang tahun 2005. Alhasil kami bertiga sudah pernah menjadi kepala sekolah. Pa Tobias Napang kepala  SMKN 1 WELAK  di Datak, Pa Flori kepala SMKN 1 LABUAN BAJO dan saya sendiri  kepala SMKN 1 LABUAN BAJO menggantikan Pa Flori tahun 2011 sampai 2021.

 

Menjadi Kepala Sekolah

Cita cita saya dari kecil adalah menjadi seorang guru. Cita cita ini terispirasi oleh  figur guru idola yang ada di SDK Betong, tempat saya mengenyam pendidikan dasar. Cita cita itu terpupuk subur di SMP sampai kuliah. Tidak pernah terbersitpun dalam pikiran dan hati saya apa lagi berambisi untuk menjadi seorang kepala sekolah. Karena kebanggaan dan pencapaian besar bagi saya bukan karena saya sudah menjadi kepala sekolah. Kebanggaan besar bagi saya seorang guru adalah ketika saya berdiri dan berada di tengah siswa untuk membimbing, mendampingi, membagi pengetahuan, melatih siswa untuk terampil , mendengar keluhan dan kebutuhan siswa serta mempertontonkan karakter positip untuk diteladani. Memberikan yang terbaik untuk masa depan anak bangsa menjadi keutamaan  saya.

      Rupanya Bapak Moses Magong sebagai kepala sekolah saya yang kedua di SMKN 1 Labuan Bajo secara senyap tetap memperhatikan dan mempersiapkan saya untuk menjadi kepala sekolah. Ditugaskannya saya ke Malang 2005 untuk mengikuti Diklat Managemen Kepala Sekolah menjadi titik start saya dikaderisasi dan dipersiapkan oleh Bapak Moses Magong untuk menjadi kepala sekolah. Tidak hanya sampai di situ, saat Bapak Moses Magong diminta untuk pindah tugas menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  ( PPO) Kabupaten Manggarai Barat, dia juga meminta saya untuk pindah  menjadi staf serta membantu dia bagian sekretariat Dinas PPO.

      Kerja bersama Bapak Moses Magong di Dinas PPO Manggarai Barat selama 8 bulan. Karena kerja di sana tidak lama, maka saya menganggapnya sebagai Magang. Setelah itu saya memutuskan untuk kembali ke SMKN 1 Labuan Bajo. Saya kembali ke sekolah bukan karena saya diexit atau dipulangkan, tetapi pulang karena kemauan sendiri. Keputusan itu saya ambil setelah dilakukan refleksi yang mendalam soal passion dan kemampuan saya. Hati saya menyuarakan bahwa saya lebih cocok  dan pas untuk menjadi guru dan berdiri dihadapan siswa.  Bapak Moses Magong pernah mengatakan bahwa Seorang guru tidak hanya sampai pada memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswanya tetapi lebih dalam dari itu adalah memberikan hatinya. "Inilah hatiku mana hatimu. Saya pun kembali ke sekolah menjadi guru lagi. Kemudian Pa Flori sebagai kepala sekolah waktu itu  ( 2007- 2011 ) meminta untuk membantu dia sebagai Kepala Tata Usaha.

Pada Juli 2011 ketika Pa Flori pindah tugas sebagai Pengawas SMA/SMK, saya dikejutkan dengan diterimanya surat panggilan untuk dilantik menjadi kepala sekolah. Sebuah jabatan level sekolah yang tidak pernah saya impikan apalagi ambisi. Saya tidak pernah tahu alasan apa saya dipilih untuk menjadi kepala sekolah. Sementara di saat yang sama masih ada teman guru yang dianggap senior dalam pengalaman mengabdi apalagi umur. 

       Apakah ini yang namanya kepercayaan? Ketika refleksi saya sampai pada titik ini, maka dengan mantap kepercayaan itu saya terima. Kepercayaan yang diterima menjadi tugas berat.    

         Pertanyaan yang selalu menghantui adalah apakah saya mampu mengelola sekolah  yang besar ini dengan baik. Sekolah yang jumlah siswanya hampir 1000 orang waktu itu dan jumlah guru dan pegawai 80 orang dengan berbagai karakter masing masing. Di sanalah seorang kepala sekolah diuji kemampuan kepemimpinannya ( Leadership Competention) untuk menyatukan irama berpikir, bertutur dan bertindak  menuju  satu visi dan misi sekolah yang ditetapkan bersama. Dalam proses mencapai  visi dan misi tersebut maka suasana kebersamaan ( Together) menjadi suatu keharusan untuk tercipta dan terbentuk. Karena hanya dalam kebersamaan kita  bisa  melaksanakan segala program yang ada dan mampu menyelesaikan setiap problematik yang timbul saat proses pelaksanaan pencapaian visi dan misi bersama. Karena itu indikator tercapainya kebersamaan itu yang  saya pakai adalah  tidak ada  atau rendahnya tingkat konflik internal guru dan pegawai termasuk kepala sekolah. Rasionalnya bahwa ketika terjadi konflik dan komunikasi yang tidak bagus pada internal guru dan pegawai menunjukkan kebersamaan dan kekeluargaan  rusak dan selanjutnya akan berpengaruh negatif terhadap pencapaian visi misi sekolah. Itu menjadi faktor kunci ketika kita bekerja bersama dalam kelompok sebagai satu team kerja.

      Hal itu sungguh sungguh saya jaga dan pertahankan dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah selamab10 tahun. Riak riak kecil tentu ada. Tetapi dalam denyut nafas kebersamaan kita mampu meredam dan meminimalisir potensi gelombang  problematik. Dalam kebersamaan kita bisa.

 

 

**) Penulis adalah guru SMKN 1 Labuan Bajo tinggal di RT Wae Tuak Desa Batu Cermin

 

Minggu, 28 Juli 2024

Sunset yang Memukau dan Memikat Hati

 Sunset yang Memukau dan Memikat Hati

Tidaklah salah kalau Labuan Bajo Manggarai Barat dijuliki sebagai Kota Wisata.Bahkan lebih super lagi Presiden Joko Widodo telah menyematkan Kota Labuan Bajo Manggarai Barat sebagai Kota Destinasi Wisata Super Premium. Lalu pemerintah Manggarai Barat menempatkan sektor pariwisata sebagai sektor unggulan dalam meraup Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Manggarai Barat. Hal itu juga tidak salah dan bahkan sangat rasional. Kalau mau bandingkan obyek wisata untuk tiga Manggarai, Manggarai Barat melenggang jauh di depan. Manggarai Barat kaya dengan obyek wisata. Baik wisata alam maupun budaya. Baik yang sudah terinventarisasi maupun yang belum. 

Salah satu Aset Manggarai Barat yang membuat banyak orang atau Tamu Manca negara senang berwisata ke Manggarai Barat ( Labuan Bajo) adalah indahnya matahari saat terbenam ( sunset ). Ada banyak tempat yang bisa digunakan di Labuan Bajo untuk berburu Sunset. Tempat yang paling mudah dijangkau adalah Puncak Weringin dan Puncak Bukit Silvia. Tidak heran kalau setiap sore sekitar mulai jam 16.00 SD 18.00 kedua tempat ini banyak dan ramai dikunjungi, baik tamu lokal maupun luar negeri. Namun ada satu spot yang mungkin banyak orang belum tau sampai saat ini, tempat untuk melahap sunset. Memang untuk mencapai spot ini perlu special planning. Karena jaraknya lumayan jauh. Dari Labuan Bajo hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua atau roda empat. Jarak kl 25 km. Tempat itu adalah Golo Muri. Sunset di Golo Muri tidak hanya dapat dinikmati dari puncak bukit tetapi juga dari pantainya. Salah satunya yang ada di pantai adalah di Jembatan Kayu Golo Muri. Ketika kita sudah berada dalam kawasan Golo Muri, pasti berdecak kagum berapa indahnya alam Labuan Bajo Manggarai Barat dan betapa besar dan agungNya karya Allah Sang Pencipta Alam Semesta termasuk manusia. Mungkin itu salah satu sebab mengapa nenek moyang dulu menamakan tempat itu sebagai Golo Muri. Golo (bahasa Manggarai berarti gunung dan Muri (bahasa Manggarai berarti Tuhan ). Suatu tempat yang mereka jadikan sebagai tempat mereka bertemu, berdialog dan menyembah Tuhan. Apakah ada hubungan antara Golo Muri dan Kampung Warloka? Dijelaskan pada edisi berikut...

Sabtu, 20 April 2024

TABE

 

                       


Bagi yang sudah sering ke Airport Komodo, tulisan yang tertera pada advertising board dan berdiri pas depan loby kedatangan sudah pasti sering membacanya. Tidak bagi Saya. Saya sering ke bandara Komodo, tapi tulisan ini luput dari perhatian saya.

Pada pagi yang cerah hari ini, Sabtu saya ke bandara untuk menjemput Sangkulerong yang datang dari Kupang. Keberuntungan bagi saya karena seharusnya pesawat Lion Kupang Labuan Bajo tiba jam 09.30, ternyata undur sampai jam 10.30. Memanfaatkan waktu yang tersisa itu, sayapun memojok dan duduk di loby mengarah ke depan, ke jalan dimana mobil hantar dan jemput penumpang tak sedetikpun terlewatkan lalu lalang di depan saya. Tanpa sadar mata saya tertuju pada tulisan besar di hadapan saya, " I ❤Labuan Bajo". Saya mengamati tulisan itu dan mencoba untuk memaknainya dengan imajinasi saya. Percobaan untuk memaknai tulisan itu terputus oleh tulisan Kapital warna merah menyolok di bawah tulisan di atas.

TABE. Di bawah tulisan TABE, ada tulisan Tertib Aman Berkesan Estetik. Sayapun berusaha untuk memahami dan menerima bahwa TABE adalah akronim dari Terib, Aman, Berkesan dan Estetik. Tetapi pikiran saya menjalar. Fokus Saya tidak lagi pada kepanjangan Tabe tetapi pada kata TABE itu sendiri.

Tabe adalah satu kata Bahasa Manggarai. Tabe sering digunakan dalam komunikasi harian untuk orang Manggarai, khususnya Manggarai Barat yang berdiam di wilayah keduluan Kempo, Matawae, Boleng juga Mburak.

Tabe berarti sapaan " selamat" atau "permisi" ( tergantung konteks). Tabe yang berarti selamat, lebih banyak diberikan kepada tamu atau teman yang berjumpa dengan kita baik secara individu maupun group. Setiap kali kita bertemu tamu atau teman, selalu memberi sapaan dengan mengucapkan kata "TABE". Tetapi hanya mengucapkan kata Tabe akan menjadi tidak bermakna jika tidak diikuti aksi. Aksinya berupa mengangkat tangan kanan kita dan membuka telapaknya, mengulurkan kepada tamu atau teman, menjabat erat telapak tangan kanan teman atau tamu, setelah dilepas tangan kanan kita ditarik dan ditempelkan di dada, sementara tangan kiri diposisikan di atas kepala kita sendiri. Pihak yang menginisiasi jabat tangan dan mengucapkan kata TABE adalah kita sebagai pihak penerima tamu.

Menjadi pertanyaan bahwa apa yang mau ditonjolkan oleh pemilik papan iklan dengan bertuliskan TABE dan dipasang di Airport Komodo. Mari kita singkap dan temukan yang tersembunyi dibalik Tabe.

Sebelum itu semua, pertama saya harus mengapresiasi yang tinggi kepada mereka yang memiliki dan melahirkan gagasan memancang papan iklan di Airport Komodo bertuliskan bahasa Manggarai, TABE.

Pertama, Memartabatkan bangsa atau suku bangsa. Aksi yang ditunjukkan itu memperlihatkan sebuah sikap heroik seorang anak bangsa yang berusaha menaikkan harkat dan martabat suku bangsa ke level nasional ataupun global. Indonesia terkenal sebagai negara yang kaya. Termasuk di dalamnya kekayaan akan suku bangsa, bahasa dan budaya. Tabe yang merupakan bahasa Manggarai adalah aset budaya bangsa yang akan memperkaya bahasa nasional , bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Menjadi harapan orang Manggarai bahwa Tabe terus digunakan sehingga bisa diakui sebagai bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Manggarai.

Kedua, Aksi ini menjadi bagian dari upaya merawat dan melestarikan bahasa Manggarai sebagai budaya bangsa. Tak bisa dipungkiri bahwa banyak kata-kata bahasa Manggarai sudah tidak terdengar lagi atau hilang dari pendengaran kita akan penggunaannya dalam percakapan harian oleh orang Manggarai sendiri. Misalnya kata "tisu" yang berarti "senduk" sebagai peralatan makan.

Ketiga, Mau menginformasikan kepada tamu yang datang bahwa orang Manggarai adalah orang yang berbudaya, ramah, senyum, tahu menghargai dan menghormati serta bisa melayani tamu dengan senang hati. Dengan demikian tamu seakan mendapat jaminan bahwa selama berada di Manggarai mereka dilayani dengan baik, dihargai, dihormati dan memperoleh kepastian rasa aman.

Keempat, advertising board yang bertuliskan "Tabe" menjadi representatif masyarakat Manggarai yang memberikan sapaan perdana "Tabe" serta siap menerima dan rela tinggal bersama tamu yang datang.

Dalam pengertian lain, Tabe berarti "permisi". Setiap kali kita berjalan di depan seseorang atau sekelompok orang, atau di tengah sekelompok orang, mesti mengucapkan kata Tabe. Tetapi mengucapkan kata "Tabe" saja menjadi tidak sempurna ketika tidak diikuti dengan tindakannya. Tindakan yang dilakukan saat mengucapkan kata Tabe adalah badan agak dibungkukkan, jarak pandang ke depan kurang lebih 2-3 meter, tangan kanan dijulurkan ke bawah dan sedikit ke depan ( Kira-kira membentuk sudut 45 derajat), telapak tangan dibuka dan jari-jari dirapatkan. Sementara tangan kiri memegang bagian sebelah atas pergelangan tangan kanan.

Mengucapkan Tabe dan disertai dengan tindakan seperti di atas mau menunjukkan bahwa seseorang yang jalan dihadapan orang lain mestinya memohon ijin, menghormati dan menghargai mereka yang berada di sekitar dia yang jalan. Sebuah bentuk penghormatan dan penghargaan terhada sesama.


 


Senin, 15 April 2024

Jumat, 12 April 2024

HAK atas KEKAYAAN INTELEKTAL ( HaKI )


 

Nama Sekolah                     : SMKN 1 Labuan Bajo
Konsentrasi Keahlian         : AKL
Fase / Kelas /Semester        : F / XII / 6
Tahun Ajaran                       : ……….
Guru Pengampuh               : Stefanus Satu, S.Pd

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta didik dapat memahami Sejarah HaKI
  2. Peserta didik dapat memahami arti HaKI
  3. Peserta didik dapat mengidentifikasi jenis-jenis HaKI
  4. Peserta didik dapat memahami pentingnya HaKI
  5. Peserta didik dapat mengurus dokumen HaKI

 

A.    SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

 

  1. Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
  2. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  3. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  4. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  5. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  6. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  7. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  8. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  9. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  14. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  15. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

 

B.     PENGERTIAN HaKI

  1. Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
  2. HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
  3. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
  4. Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
  5. Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI.

 

MANFAAT HaKI ATAU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.      Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.

2.      Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.

3.      Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.

4.      Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.

5.      Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.

6.      Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

 

C.     MACAM-MACAM HaKI ( HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL )

1.                                                                           Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Hak Kekayaan Industri, yang Meliputi:

1. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

2. Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

 

Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

 

3. Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

 

5. Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

6. Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Folklore

Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya.

Folklor mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi.

Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak secara penuh mengakomodasikan dan melindungi folklor penduduk asli. Ketentuan mengenai perlindungan bagi folklor penduduk asli dalam Undang-undang Hak Cipta memiliki kekurangan, karena undang-undang Hak Cipta menentukan syarat-syarat mengenai kepemilikan dan penciptanya, bentuk utama, keaslian, durasi dan hak-hak dalam karya derivatif (hak-hak pengalihwujudan). Oleh karenanya batasanbatasan Hak Cipta sebagai bidang HKI masih belum menempatkan folklor asli untuk memenuhi syarat elemen bagi perlindungan Hak Cipta.

Pasal 10 undang-undang Hak Cipta mementukan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; dan Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan Warga Negara Indonesia harus lebih dahulu mendapat izin dari instansi terkait dalam masalah tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud di atas, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PRINSIP-PRINSIP HaKI ATAU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

 

Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

 

Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

 

DASAR HUKUM HaKI ATAU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

1.      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

2.      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

3.      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

4.      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

5.      Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten

6.      Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

7.      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

8.      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

9.      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

 

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

 

HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA

Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :

1.      Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;

2.      Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;

3.      Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan

4.      Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

5.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;

6.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;

7.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

8.      Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;

9.      Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

 

PENTINGNYA HaKI DALAM DUNIA USAHA

Kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri. Dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Penegakkan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri.

Arus globalisasi ekonomi telah membawa pengaruh yang cukup “significant” bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia, khususya untuk sektor industri. Sebagai Negara berkembang, Indonesia harus memandang sisi perdagangan internasional yang menimbulkan adanya persaingan sebagai suatu hal yang mempunyai arti penting. Dalam era globalisasi ekonomi terdapat lima isu yang berkembang, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), Demokratisasi, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Hak atas Kepemilikan Intelektual dan Standardisasi.[3] Berangkat dari hal itulah, isu perlindungan hukum bagi produk industri, termasuk produk-produk industri yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia, menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Dalam era perdagangan bebas, usaha-usaha industri kecil perlu ditingkatkan dan dikembangkan agar dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing dalam hal mutu, harga, dan sistem manajemen terpadu agar dapat menembus pasar, baik pasar dalam negeri maupun internasional.

Begitu pentingnya HKI dalam dunia usaha, khususnya dalam meningkatkan kreatifitas, perlu adanya suatu tindakan mensosialisasi, membudayakan dan memberdayaan HKI kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen. Ada lima langkah strategis dalam pembangunan sistem HKI di Indonesia, yaitu sosialisasi HKI, pembangunan administrasi dan kelembagaan, penyempurnaan legislasi dan penyertaan pada perjanjian internasional, serta kerjasama internasional dan koordimasi penegakan hukum.

Ikut sertanya Indonesia sebagai anggota WTO dan turut serta menandatangani Perjanjian Multilateral GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Puturan Uruguay tahun 1994, serta meratifikasinya dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1994, membawa akibat Indonesia harus membentuk dan menyempurnakan hukum nasionalnya serta terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam GATT, yang salah satu lampirannya dari persetujuan GATT adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak atas Kepemilikan Intelektual.

Konsekuensi Indonesia dalam meratifikasi GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994 adalah bahwa Indonesia diwajibkan untuk memasukan perangkat hukum HKI dalam sistem hukum nasional Indonesia. Indonesia juga telah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang HKI, diantaranya UU Hak Cipta, Paten, Merek, dan juga Indonesia juga telah mengundangkan UU HKI lainnya, seperti UU Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varitas Tanaman.

 

PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HKI DALAM PEMBANGUNAN SEKTOR INDUSTRI

HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri, karena melalui HKI dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu. Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri. Disamping itu juga HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambing kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional.  Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Dasar pertimbangan HKI perlu dilindungi oleh hukum adalah karena:

1.      Alasan yang bersifat non-ekonomis. Perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreatifitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan self actualization pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan hidup mereka.

2.      Alasan yang bersifat ekonomis. Untuk melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut berarti yang melahirkan karya tersebut mendapat keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di pihak lain melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan mampu perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang berhak.

Sebagai konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO dengan meratifikasi Persetujuan GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994, komitmen terhadap APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) dan pemberlakuan AFTA (Asean Free Trade Area) 2003 membawa Indonesia bersedia menerima liberalisme perdagangan. Dalam perdagangan bebas, persaingan adalah hal yang wajar untuk memperoleh keuntungan maksimal dan menguasai pangsa pasar untuk mengungguli pelaku usaha lain. Persaingan membawa pengaruh positif dan negatif dalam dunia usaha. Pengaruh positif dari adanya persaingan adalah terciptanya harga yang bersaing, kualitas produk yang baik, serta tersediannya berbagai pilihan terhadap suatu produk. Sedangkan dampak negatifnya adalah terciptanya persaingan usaha tidak sehat di antara para pelaku usaha. Persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran produk yang dilakukan secara tidak jujur (melawan hukum). Persaingan tidak sehat dalam bidang HKI adalah melakukan tindakan-tindakan peniruan, pemalsuan serta praktik-praktik tidak sehat lainnya, yang tentunya ini sangat merugikan pemilik, Negara, dan juga masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itulah maka pentingnya HKI dilindungi oleh hukum sehingga praktik-praktik persaingan tidak sehat dalam bidang HKI setidaknya dapat dicegah dan adanya sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi para pelaku usaha curang di bidang HKI.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, secara umum terdapat tiga bagian besar untuk mengatasi persaingan curang, yaitu:

1.      Hukum Umum, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365[7] dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382bis.[8]

2.      Hukum Khusus, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan dibidang HKI, yang meliputi dua kelompok, yakni Hak Cipta dan Hak Milik Industri/Perindustrian, yang terdiri dari Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, dan Varitas Tanaman.

3.      Hukum Khusus, yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk masalah pelanggaran dibidang HKI yang bertujuan untuk menciptakan persaingan secara tidak sehat dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU ini. Tentunya perlu diingat untuk perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan HKI seperti lisensi paten, merek, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba tidak dapat diterapkan ketentuan UU ini karena hal tersebut dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 50.

 

SUMBER MATERI:

1. Buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK Kelas XII

2. https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ Hak Atas  Kekayaan Intelektual (HaKI)

3. https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Sejarah_Perkembangan_Sistem_Perlindungan_Hak_Kekayaan_Intelektual_di_Indonesia